Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Serang: Sampah Tangsel Dibuang ke Lahan Tanpa Izin
Menurutnya, e-katalog hanya boleh memuat penyedia dengan KBLI yang sesuai untuk pengangkutan atau pengolahan sampah. Namun pada saat itu kategori Diversi 5 belum melalui kurasi ketat. “Yang penting sudah tayang. PPK yang seharusnya memitigasi kelayakan penyedia,” ujarnya.
Dalam kasus ini, empat orang didakwa melakukan penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang. Mereka adalah:
Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT EPP
Zeki Yamani, staf Disdukcapil Tangsel
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel
TB Apriliadi Kusumah, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel
Keempatnya diduga menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat serta melakukan pembuangan sampah di lahan ilegal tanpa izin lingkungan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp21,5 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Editor : Mahesa Apriandi