get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Serang: Sampah Tangsel Dibuang ke Lahan Tanpa Izin

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:00 WIB
header img
Ilustrasi dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan. Foto: Ist

Menurutnya, e-katalog hanya boleh memuat penyedia dengan KBLI yang sesuai untuk pengangkutan atau pengolahan sampah. Namun pada saat itu kategori Diversi 5 belum melalui kurasi ketat. “Yang penting sudah tayang. PPK yang seharusnya memitigasi kelayakan penyedia,” ujarnya.

 

Dalam kasus ini, empat orang didakwa melakukan penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang. Mereka adalah:

 

Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT EPP

 

Zeki Yamani, staf Disdukcapil Tangsel

 

Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel

 

TB Apriliadi Kusumah, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel

 

 

Keempatnya diduga menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat serta melakukan pembuangan sampah di lahan ilegal tanpa izin lingkungan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp21,5 miliar.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut