Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang
Selasa, 30 Desember 2025 | 09:47 WIB
“Para pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial, demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah Banten.
Editor : Mahesa Apriandi