Guru SD dan Rekannya Asal Serang Dituntut Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta
Terbukti Langgar UU Tipikor
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bantuan 20 Ekor Sapi Malah Dibagi dan Dijual
Kasus ini bermula pada April 2023, saat Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta dari pemerintah.
Namun alih-alih dikelola untuk kepentingan kelompok, bantuan tersebut justru diduga dibagi rata oleh kedua terdakwa, masing-masing mengambil 10 ekor sapi.
Dalam persidangan terungkap, Faturahman sempat beralasan bahwa anggota kelompok yang tidak ikut membangun kandang tidak berhak menerima bantuan. Akan tetapi, hanya dalam waktu sepekan setelah sapi diterima, hewan ternak tersebut justru dijual dan dipotong.
Editor : Mahesa Apriandi