Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Guru SD dan Rekannya Asal Serang Dituntut Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta

Senin, 02 Maret 2026 | 21:52 WIB
  • author Erdi
Guru SD dan Rekannya Asal Serang Dituntut Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sapi dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang. Foto: Istimewa.

Dari perbuatannya, Payumi—yang bahkan bukan anggota kelompok tani—diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta. Sementara Faturahman disebut menerima Rp4,5 juta.

 

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta

Tak hanya hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, maka keduanya terancam tambahan pidana penjara selama satu tahun.

 

Jaksa turut meminta majelis hakim memperhitungkan uang sitaan sebesar Rp45 juta sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

 

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Putusan akhir terhadap guru SD dan rekannya itu pun tinggal menunggu waktu.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut