Duduk Persoalan Dugaan Pelecehan Seret Oknum DPRD, Berawal dari Sewa Dapur MBG di Pandeglang
Berawal dari Persoalan Sewa
DK menjelaskan, persoalan ini bermula dari kerja sama sewa tempat dapur SPPG yang sudah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam kesepakatan tersebut, sewa ompreng disebut dihargai Rp100 per buah.
Namun setelah berjalan sekitar dua minggu, muncul seseorang berinisial TM yang mengaku sebagai suami korban dan menyatakan mendapat kuasa dari NI.
“Setelah dua hari, TM ini melaporkan saya dengan tuduhan pelecehan,” ujar DK.
Menurutnya, pihak pelapor juga sempat meminta pembayaran sewa tempat sekaligus untuk jangka waktu satu hingga empat tahun.
DK menduga tuduhan tersebut berkaitan dengan upaya untuk menguasai dapur SPPG yang dikelolanya.
“Ini semua untuk memboikot usaha yang saya dirikan di wilayah Banjar. Mereka ingin menguasai dapur yang ada di sana,” katanya.
Laporkan Balik Pelapor
Merasa difitnah, DK kemudian melaporkan balik NI ke kepolisian pada 4 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu.
Ia mengaku memiliki bukti adanya upaya mencari saksi tambahan untuk memberatkan dirinya.
Editor : Mahesa Apriandi