Kurir Ditangkap di Soetta, 2 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Banten, Diduga Ada Jaringan Besar
Penggunaan rute Kendari–Jakarta serta metode penyembunyian yang rapi mengindikasikan adanya perencanaan matang. Aparat menduga jalur ini bukan pertama kali digunakan.
Selain itu, volume barang yang dibawa juga menunjukkan skala distribusi yang tidak kecil, berpotensi untuk diedarkan di wilayah Banten dan sekitarnya.
BNNP Banten kini mendalami kemungkinan adanya jalur masuk lain, serta menelusuri aliran komunikasi dan transaksi yang terhubung dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penangkapan kurir kerap hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tantangan utama aparat kini bukan sekadar menyita barang bukti, tetapi menembus struktur jaringan yang selama ini beroperasi di balik layar.
Editor : Mahesa Apriandi