get app
inews
Aa Text
Read Next : Modal Rp16 Ribu Dijual Rp120 Ribu, Polda Banten Bongkar Bisnis Gas Oplosan

Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron

Senin, 04 Mei 2026 | 22:58 WIB
header img
polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Serang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pembeli berinisial OM. Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut