get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Motif Pembunuhan Janda di Serang Masih Didalami, Pelaku Sudah Ditangkap

Debt Collector Beringas Hajar Anggota Brimob, Polda Banten Kejar 6 Pelaku yang Masih Buron

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:11 WIB
header img
Polda Banten memamerkan sejumlah barang bukti pelat nomor kendaraan palsu yang disita dari kelompok penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Polda Banten membongkar praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang. Dalam perkembangan terbaru, polisi kembali menangkap dua pelaku sehingga total empat orang telah diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, para pelaku diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga pengancaman, pemerasan, hingga upaya perampasan kendaraan milik korban.

Menurut Dian, insiden bermula saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas dan menghubungi suaminya pada Senin (2/6/2026) malam. Situasi kemudian memanas setelah terjadi perdebatan antara korban dan sejumlah debt collector yang berada di lokasi hingga berujung aksi kekerasan.

Polisi mengungkap, kelompok tersebut menggunakan aplikasi pelacak kendaraan milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak angsuran. Kendaraan kemudian dihentikan di jalan dan penguasanya diminta menyerahkan sejumlah uang agar kendaraan tidak ditarik.

"Jika pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepas. Jika tidak, kendaraan akan diambil," kata Dian.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan.

Sejumlah mobil milik leasing yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan justru digunakan sendiri oleh para pelaku untuk operasional dengan memanfaatkan pelat nomor palsu.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas.

Keempat pelaku dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut