Puluhan Perusahaan Belum Lapor LKPM, Efektivitas Pengawasan Investasi di Banten Dipertanyakan
“Kalau pada 2025 disebut ada sekitar 250 perusahaan dan sekarang kembali ada 45 perusahaan yang dipanggil, pemerintah perlu menjelaskan berapa yang akhirnya sudah patuh, berapa yang masih belum memenuhi kewajiban, serta bagaimana tindak lanjutnya. Dengan begitu publik bisa mengukur efektivitas pengawasannya,” katanya.
Menurut Pebrianto, transparansi tersebut juga diperlukan agar data realisasi investasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada penyampaian surat peringatan dan bimbingan teknis. Apabila setelah pembinaan terdapat perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah perlu menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku secara konsisten dan proporsional.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan 45 perusahaan dipanggil setelah mendapatkan surat peringatan karena belum menyampaikan LKPM. DPMPTSP menyebut sebagian pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun ketidakpahaman terhadap mekanisme pelaporan.
DPMPTSP Banten menyatakan masih mengutamakan pembinaan dan pendampingan. Namun, apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan, terdapat tahapan sanksi yang dapat diterapkan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Mahesa Apriandi