Puluhan Perusahaan Belum Lapor LKPM, Efektivitas Pengawasan Investasi di Banten Dipertanyakan
Ia menilai LKPM bukan sekadar persoalan administrasi. Data tersebut penting untuk mengetahui perkembangan kegiatan investasi, realisasi penanaman modal hingga perkembangan kapasitas usaha yang dijalankan perusahaan.
Karena itu, menurut Pebrianto, DPMPTSP Banten perlu menjelaskan secara terbuka tindak lanjut terhadap perusahaan yang telah diberikan surat peringatan, termasuk tahapan pembinaan dan pengawasan apabila kewajiban pelaporan tetap tidak dipenuhi.
“Pendampingan tentu penting, terutama kalau persoalannya memang kendala teknis. Tetapi harus dibedakan antara perusahaan yang belum memahami mekanisme pelaporan dengan perusahaan yang sudah diberikan pembinaan tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pebrianto juga menyoroti keterangan DPMPTSP yang menyebut sekitar 250 perusahaan pada 2025 belum menyampaikan laporan. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah persoalan ketidakpatuhan LKPM terjadi berulang dan apa penyebabnya.
Editor: Mahesa Apriandi