Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penemuan Bayi di Pantai Pandeglang, Polisi Periksa Dua Saksi untuk Ungkap Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:59 WIB
  • author Febri Febrianto
Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Foto: Lima terdakwa pembacok anggota Brimob jalani sidang putusan di pengadilan negeri serang

SERANG, iNewsBanten.id – Lima orang debt collector yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/10/2026). ‎

 

‎Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kelima terdakwa dihukum 2 tahun penjara. ‎ ‎Kelima terdakwa masing-masing bernama Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen, Gabriel Benediktus, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu.

 

Sementara itu, seorang anggota TNI yang turut terlibat dalam kasus tersebut menjalani proses hukum secara terpisah. ‎ ‎Majelis hakim yang diketuai Rendra Irawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat. ‎ ‎

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut