Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan keempat JPU Kejaksaan Tinggi Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rendra Irawan saat membacakan putusan di PN Serang.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Editor: Mahesa Apriandi