Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penemuan Bayi di Pantai Pandeglang, Polisi Periksa Dua Saksi untuk Ungkap Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:59 WIB
  • author Febri Febrianto
Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Foto: Lima terdakwa pembacok anggota Brimob jalani sidang putusan di pengadilan negeri serang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan keempat JPU Kejaksaan Tinggi Banten. ‎

 

‎“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rendra Irawan saat membacakan putusan di PN Serang. ‎ ‎

 

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ‎

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut