Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
SERANG, iNewsBanten.id – Lima orang debt collector yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/10/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kelima terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Kelima terdakwa masing-masing bernama Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen, Gabriel Benediktus, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu.
Sementara itu, seorang anggota TNI yang turut terlibat dalam kasus tersebut menjalani proses hukum secara terpisah. Majelis hakim yang diketuai Rendra Irawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan keempat JPU Kejaksaan Tinggi Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rendra Irawan saat membacakan putusan di PN Serang.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dengan demikian, kedua pihak belum menentukan sikap apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Editor: Mahesa Apriandi