get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Banten

Lagi Asyik Nyeruput Kopi, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi

Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:08 WIB
header img
barang bukti pil koplo dan berupa uang yang diamankan oleh satresnarkoba polres serang (foto humas polres serang)

SERANG, iNewsBanten - Lagi asyik nyeruput kopi, tersangka TM (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Dari rumah kontrakan tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. 

Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

"Rabu (8/6) sekitar pukul 21.30, tersangka yang sedang berada di teras rumah sambil minum kopi berhasil diamankan," terang Iptu Michael K Tandayu kepada media, Sabtu (11/6/2022).

Usai tersangka diamankan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tas selempang menggantung di pintu kamar yang berisikan 43 lempeng pil tramadol serta uang Rp180 ribu.

"Tersangka berikut barang bukti kemudian kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka TM mengaku mendapatkan pil tramadol dari SL (DPO) warga Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditemui di sekitar Bendungan Pamarayan.

"Tersangka mengakui bisnis haram ini baru dijalani 2 minggu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena menganggur," ujar Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahyn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. 

Michael menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

"Ini komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolres, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut