Lalu, bagaimana hukum menjual daging qurban sesuai syariat agama?
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" menjelaskan, hukum menjual daging qurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait