Bejat! Setelah Dipaksa Minum 'Ecom', Anak Dibawah Umur Diperkosa 5 Orang Bergantian

Sahlani
Konfrensi pers Polres Cilegon

CILEGON, iNews Banten— Jajaran Reskrim Polres Cilegon mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap H (15) anak dibawah umur yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP.Eko Tjahjo Untoro dalam konfrensi pers mengatakan bahwa kronologis tindak pencabulan dibawah umur berawal saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka di Medsos, kemudian hubungan komunikasi instan dan selanjutnya tersangka mengajak bertemu di salah satu penginapan di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Dalam penjelasannya, Kapolres Cilegon menyebutkan korban yang masih berusia di bawah umur dipaksa para tersangka minum miras jenis anggur kolesom sebanyak 4 gelas. Sehingga korban mabuk dan selanjutnya para tersangka MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) warga Kecamatan Cinangka dengan teganya menyetubuhi korban secara bergantian di penginapan tersebut.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Dalam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. 

Untuk diketahui kronologi pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada pekan lalu,  Selasa (5/07/2022), dimana salah satu tersangka mengaku sedang galau kepada korban sehingga disepakati pertemuan di pantai. Kemudian korban dipaksa untuk minum alkohol jenis anggur sebanyak 4 gelas, lalu korban mabuk dan para tersangka melaksanakan aksi pemerkosaan secara bergilir.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network