GARUT, iNews Banten– Brigadir DH, seorang anggota Polres Garut mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam surat keputusan Kapolda Jawa Barat, Brigadir DH dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik dan pidana.
"Hari ini, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami yaitu Brigadir DH. Dalam surat itu, yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022).
Adapun sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah.
"Paling berat, yang bersangkutan melakukan tindak pencurian bermotor sebanyak empat kali. Ini menjadi pertimbangan oleh sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH," ujarnya.
Kapolres Garut menyebut Brigadir DH saat ini tidak ditahan karena penahanan terhadapnya telah dilakukan sebelumnya.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, sebenarnya sudah ada beberapa proses sebelum-sebelumnya pada saat menjalani pidana ditahan. Bergantung pelanggarannya, kalau pidana sudah pasti dilakukan penahanan karena itu kan proses pidana murni," ucapnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut Brigadir DH terakhir berdinas di Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Ia mengungkapkan, PTDH terhadap Brigadir DH merupakan satu dari sekian banyak tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam satu tahun terakhir, kata dia, Polres Garut setidaknya telah menggelar enam kali sidang kode etik.
Dalam keenam sidang tersebut, sejumlah oknum anggota Polres Garut yang melakukan pelanggaran terkena punishment berupa mutasi hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Tentunya berdasarkan kriteria pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mutasi demosi, ada penundaan kenaikan pangkat, sekolah, juga ada teguran tertulis," katanya.
Kapolres Garut mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari upaya reformasi terkait masalah kultural, agar segala bentuk pelanggaran tidak diulangi oleh seluruh personel Polri.
"Bila ada oknum yang berbuat demikian kami tidak segan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait