CILEGON- iNewsBantenSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan Protokol, Selasa (2/8/2022).
Ini lantaran para pedagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan pusat kota.
Selain itu juga para PKL tersebut mengambil hak pejalan kaki. Sebab, trotoar diperuntukkan untuk para pejalan kaki.
Wadanki Satpol-PP Kota Cilegon, Ismatulloh mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
“Selain itu juga penertiban itu sesuai dengan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima,” ujarnya.
Dalam penertiban para PKL tersebut, kata dia, sebanyak 15 PKL berhasil ditertibkan.
“Untuk sementara kita berikan teguran lisan dan arahan kepada pelanggar,” katanya.
Dia berharap para PKL mematuhi aturan yang berlaku dan selanjutnya tidak lagi berdagang di bahu jalan ataupun trotoar yang ada.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait