Simak Batas Terbaru Usia Minimal Punya SIM, Tak Lagi 17 Tahun!

Kurniawati Hasjanah
SIM (dok Sindonews)

SERANG, iNewsBanten - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan.

Saat ini Kepolisian menetapkan syarat baru minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C terkait penggolongannya menjadi tiga bagian.

Aturan tentang ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII

SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network