SERANG, iNewsBanten - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan.
Saat ini Kepolisian menetapkan syarat baru minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C terkait penggolongannya menjadi tiga bagian.
Aturan tentang ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII
SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait