Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:
1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII
4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 tahun untuk SIM BII
6. 22 tahun untuk SIM BI umum
7. 23 tahun untuk SIM BII umum
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait