“Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.
Malik menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait