Jampidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bangli karena memperlihatkan sisi humanis dari seorang Jaksa sesuai amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutur Ketut.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula ketika Kadek hendak membelikan anaknya handphone untuk belajar online. Namun, Kadek tak mampu membelinya dikarenakan kondisi ekonominya yang serba kekurangan.
Dia yang hanya bekerja sebagai buruh kayu dengan penghasilan tak menentu ini terpaksa mencuri. Aksi itu terjadi di Pondokan Pangsut Tiga, Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu Kadek melihat handphone bermerek Vivo tipe Y71 milik korban I Gusti Nyoman Sudana tergeletak di pinggir jalan dan langsung mencurinya.
Kadek dilaporkan Polsek Sulut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menjemput Kadek di rumahnya di Banjar Tiga, Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Bali pada Selasa 16 Agustus 2022 untuk diamankan. Tanpa perlawanan, Kadek menyerahkan handphone tersebut dan bersedia untuk dibawa ke Polsek Susut.
Kadek pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangli.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait