SERANG, iNewsBanten - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) berhasil kabur dan melapor setelah disekap selama 1,5 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen. Dari pengakuannya, ada puluhan kamar apartemen untuk menjajakan anak di bawah umur.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selama dijajakan, kliennya bersama puluhan anak lainnya di bawah pengawasan ketat terlapor EMT yang disebut mami. Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuan korban, ada puluhan kamar dalam satu apartemen yang sediakan untuk praktik prostitusi.
"(Korban) banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak anak di bawah umur," kata Zakir di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Sejak dijadikan PSK oleh terlapor selama 1,5 tahun, EMT selalu mengubah lokasi apartemen yang dijadikan tempat kencan. Meski demikian, lokasinya tidak jauh dari apartemen yang ada di Jakarta dan sekitarnya.
"Ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," ujarnya.
Selama kurun waktu 1, 5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial. Bahkan, selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp1 juta per harinya.
Awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir.
Kasus eksploitasi anak ini sudah dilaporkan orangtua korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang berada di tiga lokasi penyekapan anak di bawah umur tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait