Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2022 ada pertemuan di kantor Desa Rancaseneng membahas pekerjaan tersebut, dalam pertemuan tersebut hadir dari Dinas Perkim Banten Wahyu Awaludin, Camat Cikeusik Haris, Kepala Bidang Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Pandeglang, perwakilan dari BPN Pandeglang, Kepala Desa Rancaseneng dan beberapa tokoh masyarakat Rancaseneng.
Dijelaskan, dalam pertemuan tanggal 31 Maret 2022 tersebut mengemuka persoalan status tanah yang akan dibangun, dimana pihak pemerintah Desa Rancaseneng hanya bisa menunjukan surat pernyaataan warga bahwa tanah tersebut adalah aset desa.
Dalam kesempatan tersebut, kepala bidang aset BPKAD mengatakan bahwa itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah.
" Perwakilan dari BPN menyarankan agar pihak pemerintah Desa Rancaseneng datang ke BPN dengan melengkapi persyaratan administrasi jika mau mengurus bukti kepemilikan tanah," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait