Lalu ia menuturkan, pada minggu pertama bulan April 2022, kontraktor melakukan pembangunan dilahan tersebut. Saat ini pelaksanaan pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan PHO dari pelaksana ke Dinas Perkim.
"Dinas Perkim Banten diduga menyerobot lahan warga untuk dibangun Kawasan ruang terbuka hijau hanya berdasarkan surat pernyataan warga padahal dari aset Pandeglang sudah mengatakan bahwa bukti itu bukan bukti kepemilikan yang sah," tambahnya.
Lahan yang diserobot adalah tanah milik H.Rasim berdasarkan putusan PN Pandeglang tahun 1998.
Saat ini, Ahmad Suri ahli waris H.rasim telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan dan penggelapan tanah ke Polda Banten.
Sementara itu Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herfio Zaki S.Ik., M.H membenarkan ada laporan pihak ahli waris Ahmad Suri sudah diterima dan ditangani baru pengaduan perlindungan hukum dari pelapor.
"Kita sudah terima dan mengundang beberapa saksi dan akan tindak lagi apakah nanti bisa ditingkatkan lagi ke LP atau tidak, intinya masih dalam tahap penyelidikan"ucapnya
Rencana anggota penyidik Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten akan mengecek lokasi tanah pada minggu depan, setelah beberapa saksi diperiksa," jelasnya.
Sementara Saat dikonfirmasi InewsBanten, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten Muchamad Rachmat Rogianto tidak menjawab pesan singkat wartawan meskipun Whatsapp dalam kondisi ‘online’.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait