Diduga Caplok Lahan Warga Pandeglang, Dinas Perkim Banten Dipolisikan

Mahesa Apriandi
Lahan yang digunakan untuk program Penanganan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng, kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Warga Kabupaten Pandeglang yang merupakan ahli waris pemilik lahan, melaporkan Dinas Perkim Provinsi Banten ke Polda Banten lantaran diduga telah menyerobot lahan mereka untuk sebuah pekerjaan di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. 

Lahan tersebut digunakan untuk proyek dari program Penanganan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng. 

Nurjaya Ibo sebagai koordinator Eksponen Pemuda Cikeusik mengatakan, pada tahun 2019 Dinas perkim melelang paket perencanaan pekerjaan dengan nama paket DED Penanganan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi di Desa Rancasenang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang dengan nilai pagu Rp.330.000.000; yang dimenangkan oleh PT. Armudi Pradana Konsultan yang beralamat di Jl. Bhayangkara Komp. Grand Serang Asri Residence Blok G1 No. 18 RT. 05 RW. 10 Kel/Kec Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kata Nurjaya Ibo, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sendiri tertunda selama 2 tahun karena kondisi pandemi covid-19, sehingga pekerjaan baru terlaksana pada tahun 2022. Kemudian, ada juga lelang pelaksaanaan pekerjaan dengan nama Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang dengan pagu anggaran Rp.6.500.000.000,- dimenangkan oleh CV. MANDIRI BERLIAN yang beralamat di Jln. Griya Zamrud Blok Z No. 35 Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak Rp.6.196.643.000,- dan PT. Spektrum Tritama Persada sebagai Konsultan pengawas. 

Pekerjaan pembangunan meliputi, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (taman bermain, balai warga, lapangan bola, gazebo dan jogging trak) yang dibangun diatas tanah milik H. Rasim. 

"Sebelum pelaksaanaan pekerjaan dilakukan, saya tanggal 17 Maret 2022 pernah bertanya langsung kepada kepala Desa Rancaseneng Ibu Hajjah Kastirih terkait status tanah yang akan dibangun. Kades menyatakan bahwa desa tidak pernah diminta bukti kepemilikan tanah oleh Dinas Perkim Banten dan ia tidak pernah juga menyerahkan bukti kepemilikan tanah ke Dinas Perkim," katanya, Selasa(20/9/2022).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network