SERANG, iNewsBanten - Pekerja migran mengeluhkan besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur. Advokasi Perlindungan Pekerja Migran, Migrant Care mengkritik besarnya biaya keberangkatan kerja yang ditetapkan PT AMI sebesar Rp45 juta. Di mana dana tersebut mencakup pelatihan dan biaya perusahaan sebesar Rp20 juta.
Biaya keberangkatan kerja para pekerja migran mencapai 100 juta ke agen penyalur. Hal ini menjadi hambatan utama bagi pekerja Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.
Namun biaya seperti ini dikategorikan ilegal karena seharusnya penempatan tenaga kerja tidak dikenakan biaya, ucap Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah.
Menurutnya, penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
"Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, mereka tidak dapat dikenai biaya, itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran," kata Anis, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat, 23 September 2022.
"Sementara Pasal 30 huruf O, disebutkan pelatihan bagi para pekerja migran disediakan dari pemerintah pusat dengan biaya dari fungsi pendidikan, sehingga pekerja migran tak perlu ditraining pra pemberangkatan, apalagi pekerjaan di Inggris sudah ada on the job training (pelatihan dan dibayar), mestinya tidak boleh dan harus dipertanyakan karena melanggar kalau ditarik biaya, harusnya free (bebas biaya)," tambahnya.
Biaya puluhan juta lain yang ditetapkan oleh PT AI Zubara, Anis menuding penyalur di daerah “terkoneksi dengan perusahaan penempatan”.
"Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait