"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," tutup Rizkika.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, Polisi menjerat pelaku pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait