Tolak Hubungan Badan Dengan Teman Suami, Ibu Muda Harus Meregang Nyawa

tim Okezone
Ibu Muda Tewas Dibunuh Teman Suami,Karena Tolak Hubungan Badan (foto Ilustrasi, -)

"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," tutup Rizkika.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, Polisi menjerat pelaku pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network