SERANG, iNewsBanten - Terkait proyek 7,4 Milyar yang menimpa warga Citorek Kabupaten Lebak Banten Anggota DPRD Kabupaten Lebak angkat bicara Soal standarisasi pekerjaan yang melibatkan kaum perempuan hingga menyebabkan 2 Korban meninggal dunia, Minggu (9/10/2022)
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, Menurutnya ada unsur kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia ini sudah masuk pidana maka dari itu Dirkrimum Polda Banten harus segera melakukan upaya penyelidikan karena penyebab kematian ini 4 orang menjadi korban dan 2 diantaranya meninggal dunia
"Itu ada sebab akibat, Sebab dan Akibatnya 2 kegiatan pembangunan tersebut mereka itu pekerja apapun dalilnya sehingga ini harus ada upaya tindakan hukum, karena ini ada unsur kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia" terangnya.
Lebih lanjut, Musa menjelaskan Jadi pertama sudah terang benderang disampaikan oleh keluarga korban dan juga saksi disana bahwa 4 orang perempuan ini bersama dengan ratusan orang yang lainnya yang sedang bekerja pada kegiatan pembangunan jalan menuju kawasan wisata gunung Keneng, yang mana kawasan gunung Keneng ini termasuk salah satu titik yang di danai oleh DAK APBN melalui dinas pariwisata kabupaten Lebak tahun anggaran 2022 sebesar 7,4 Milyar
"Nah untuk kawasan gunung Keneng sendiri terus kemudian disitu juga ada anggaran projects Upland, projek pertanian dengan anggaran milyaran juga termasuk pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang mana kawasan tersebut kawasan pertanian juga itu dianggarkan 5 km Kurang lebih anggarannya 1,5 Milyar, Artinya program disitu adalah program negara kedua-duanya dibiayai oleh APBN, Seharusnya material yang digunakan ini tentunya material yang aman digunakan secara kualitas, kuantitas asal material itu sendiri" jelasnya kepada iNewsBanten
Masih kata Musa, Kalau misalkan diuji Laboratorium itu masuk gak kadar lumpurnya dan sebagainya atau termasuk keamanan nya, apapun dalilnya bahwa ini program negara melibatkan kaum perempuan jadi kita miris
"Saya sendiri merasa prihatin dengan masalah tersebut untuk itu mereka pelaksana proyek dan pemerintah Kabupaten Lebak tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan seenaknya, mereka kuli jual pasir tidak dibenarkan Kalimat seperti itu, tapi mereka harus mendapatkan perhatian serius dan mereka harus ada yang bertanggung jawab terhadap insiden tersebut", tegasnya.
Kemudian disitu ada unsur kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia ini sudah masuk pidana, untuk itu Dirkrimum Polda Banten harus segera melakukan upaya penyelidikan karena penyebab kematian ini 4 orang menjadi korban dan 2 diantaranya meninggal dunia itu ada sebab akibat, Sebab dan Akibatnya 2 kegiatan pembangunan tersebut mereka itu pekerja apapun dalilnya sehingga ini harus ada upaya tindakan hukum, karena ini ada unsur kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia.
Terkait informasi santunan untuk korban pihaknya belum mengetahui tapi informasi yang didapat belum diterima sampai saat ini
Dua perempuan korban yang meninggal dunia akibat longsor pasir yang dijual ke proyek JUT (foto : istimewa)
"Belum ada santunan dari penanggung jawab tersebut terhadap korban, makanya pemerintah daerah harus hadir bertanggung jawab atas insiden ini harus segera melakukan tindakan, dan juga Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten harus supaya mengusut tuntas supaya kedepan persoalan ini tidak terulang dan jangan sampai lokasi lokasi pekerjaan yang sangat ekstrim yang berpotensi menimbulkan korban bahkan ibu ibu apalagi itu pembukaan akses jalan menuju tempat wisata gunung Keneng yang mana itu sudah ada anggaran yang begitu besar", tambahnya.
Untuk diketahui 3 titik dalam kegiatan pariwisata tersebut anggaran 7,4 Milyar yang bersumber dari APBN untuk kawasan pertanian diDesa Citorek tengah sedangkan pekerjaan betonisasi 5 km itu sudah termasuk dianggarkan dengan biaya 1,5 Milyar, anggaran itu artinya sudah mencakup HOK dan segala macam tentunya sudah diperhitungkan material yang digunakan material yang aman dan legal kenapa mereka (Kontraktor) harus memaksakan mencari material dari daerah daerah sekitar itu sejauh mana? jangan sampai kita membangun suatu titik sementara merusak titik yang lainkan itu tidak dibenarkan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait