Ramai Soal Penyitaan Rokok Polos di Pandeglang, Begini Kata Kantor Bea Dan Cukai Merak

AGUS
ilustrasi

PANDEGLANG, iNews Banten - Berkaitan dengan penyitaan rokok polos dan atau rokok tanpa pita cukai pada Agen rokok Toko H Hapid di wilayah kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada 7 september 2022 lalu oleh Kantor Bea dan Cukai Merak pemilik toko mengaku kapok jualan rokok polos.

" Kami sudah tidak jualan lagi pak rokok kami semuanya sudah di sita oleh Bea Cukai Merak, sebanyak 1 mobil," Ucap H Hapid, Senin(24/10/2022).

" Saya kapok jual rokok polos lagi, nyesek pak rokok baru belanja di sita semua Kalo mau tau informasi lebih lengkap jangan tanyakan ke kami silahkan datang langsung ke kantor Bea Cukai Merak," jelasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network