Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Banten Agustan membantah adanya tudingan tersebut pihaknya mengklaim bahwa kegiatan CV Pemenang kegiatan hanya memiliki 2 paket kontrak dan tidak melanggar aturan.
" Informasi dari Pokja cuma 2 paket yang di Perkim dan DKP itupun waktunya tidak bersamaan," ujar Agustan.
Agustan malah melempar persoalan tersebut kepada pihak PPK, dirinya ngotot proses tender yang dilaksanakan sudah sesuai aturan yang berlaku.
" Tidak masalah dan lebih jelasnya tanyakan pada PPK, Sebagian itu sudah dilaksanakan kalau berbeda waktu gak masalah, itu sudah diinformasikan kepada PPK," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait