SERANG, iNewsBanten - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak memaparkan sejumlah alasan ditolaknya surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, selain alasan subjektif dan objektif yang diatur pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1, pertimbangan lainnya yaitu kerap mangkirnya Nikita Mirzani dari pemanggilan polisi saat berlangsungnya proses penyidikan hingga tahap 2 dilakukan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait