Ditolak Jaksa! Permohonan Penangguhan Selebritas Nikita Mirzani 

Erdi
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang (Foto: MPI)

"JPU punya pertimbangan lain, yaitu pada saat tersangka NM mulai dari penyidikan hingga tahap 2 mungkin sudah anda ketahui bahwa tersangka NM ini sering artinya tidak memenuhi (pemanggilan) dari instansi penyidik. Itu mungkin jadi salah satu alasan lain dari alasan subjektif dan objektif dari JPU," ungkap Freddy kepada awak media, Senin 31 Oktober 2022.

Diakui Freddy, pihaknya telah menunjuk 4 orang JPU dalam kasus perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Dan saat ini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Untuk jaksa kami ada 4 orang yang akan diturunkan, dan JPU lagi mempersiapkan untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke PN Serang sebelum masa tahanan 20 hari ke depan habis," ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network