"Dua orang membawa lari dari rumah," kata Arman, Jumat (4/11/2022).
Saat menjemput, terduga pelaku mengaku sebagai pacar korban. Padahal dia dan korban baru kenal selama dua hari.
Setelahnya korban diajak menuju salah satu indekos di Kabupaten Pamekasan. Setiba di sana, terdapat delapan remaja lain.
Akhirnya korban pun disetubuhi secara bergiliran.
"Kemudian bersama teman-temannya berjumlah 9 orang melakukan pencabulan terhadap korban," ucap dia.
Setelah berhasil menangkap F, polisi masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman empat hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait