Usulan Kades Masa Jabatan 9 Tahun, Cak Imin: Usulan Ini Sangat Realistis dan Patut Diperjuangkan

Antara
Usulan Kades Masa Jabatan 9 Tahun, Cak Imin: Usulan Ini Sangat Realistis dan Patut Diperjuangkan Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun (Foto istimewa)

JAKARTA, iNewsBantenWakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Kades juga bisa menjabat 2 periode.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

"Saya setuju jabatan kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Menurut dia, masa jabatan kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), 2 tahun lagi menata manajemen, praktis hanya 2 tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," katanya.

Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia 9 tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.

 

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/cak-imin-dukung-masa-jabatan-kepala-desa-diperpanjang-jadi-9-tahun

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update