Keputusan Gubernur Banten tentang UMP Banten 3023 ditetapkan di Serang, Senin, 28 November 2022 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Dalam surat keputusan juga disebutkan, UMP Banten 2023 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Memutuskan, menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
