3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Serobot Sempadan dan Rusak Laut!

Kusnadi
3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Mulai Serobot Sempadan dan Merusak Laut

Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.

Mukri Friatna selaku Aktivis Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa, Pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin - ijinnya sebelum beroperasi. Seperti, surat perijinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting Perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (surat pernyataan persetujuan lingkungan), jadi dalam konteksnya  perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap, katanya. 

 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network