Pada Selasa 27 Desember 2022 dan Rabu tanggal 28 Desember 2022 di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang tim Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai/pemasok BBM jenis solar bersubsidi.
Yang terakhir Rabu 28 Desember 2022 di Jalan Pejaten Kramatwatu Kota Serang Provinsi Banten tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST dan mengamankan BW serta AS yang diketahui bahwa telah melakukan pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi di Kampung Pamegarsari Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dari sdr. JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 ton BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik sdr. ST yang akan di jual kembali dengan harga Rp9.000 s/d Rp11.000 perliter kepada pihak lain.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ucapnya Belny saat melalukan Press Conference di Polres Pandeglang, Selasa (03/01/2023).
Barang bukti yang diamankan yakni 10 ton BBM jenis solar bersubsidi dengan rincian: 8 ton di dalam Kempu, 2 ton di dalam Jerigen, 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Nopol:A-8726-Y, warna hitam, jenis Pickup, 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM, 1 unit mesin Alkon warna putih merk Honda, 1 buah selang berukuran diameter ½ inchi, 1 buah selang berukuran diameter 2 inchi, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna silver.
Adapun Belny menjelaskan motif dari pada pelaku tersebut. “Motif dari pelaku ini yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu,” ujarnya.
Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait