Tertangkap Nyabu, Kombes YBK Terancam Pidana dan Diberhentikan Tidak Hormat

Ari Sandita Murti , MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsBanten -Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Kombes YBK karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Adapun Kombes YBK terancam sanksi pidana maupun secara kode etik hingga pemecatan dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Proses pidana dan dicopot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam kasus Kombes YBK.

Bahkan, kata Dedi, ada sanksi pada anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik itu proses pidana maupun pemecatan.

"Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," katanya.

Sumber:

https://megapolitan.okezone.com/read/2023/01/07/338/2742035/terlibat-narkoba-kombes-ybk-terancam-sanksi-pidana-hingga-dipecat

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network