JAKARTA, iNewsBanten -Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Kombes YBK karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Adapun Kombes YBK terancam sanksi pidana maupun secara kode etik hingga pemecatan dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Proses pidana dan dicopot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam kasus Kombes YBK.
Bahkan, kata Dedi, ada sanksi pada anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik itu proses pidana maupun pemecatan.
"Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," katanya.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait