Pembobol Bank Rp8, 5 Miliar, Kejati Banten Tahan Pegawai Bank Himbara Tangerang

Erdi
Kejati Banten Tahan Pegawai Bank Himbara Tangerang, Rabu, 18/1/2023 (ist)

Kemudian tersangka NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka.

Dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang Ahmad Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A transaksi debet tersebut sebanyak 7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6,695 miliar.

Kemudian sebanyak 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp1,8 miliar dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS. Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NHK.

“Akibat perbuatan tersangka keuangan negara bobol sebesar Rp8,5 miliar. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 – 06 Februari 2023,” ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network