DPW PKB : Keputusan KPU Kabupaten Serang pada Pelantikan PPS Dikhawatirkan Membangun Oligarki

Nurlan
Sekertaris DPW PKB Abdul Gofur pada saat rapat kordinasi di kantor DPW PKB (doc. Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Abdul Gofur menyayangkan rencana KPU Kabupaten Serang yang bakal melantik Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. 

Menurut Gofur, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai etik dimana KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu independen dan mandiri tidak sepatutnya menyelenggarakan pelantikan badan adhoc dilingkungan Pemda Serang.  

"Memang tidak ada norma larangan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 dan perundang-undangan lainnya, tetapi secara etik KPU harusnya memberikan tauladan terhadap tingkatan di bahwanya dari mulai PPK, PPS sampai tingkat KPPS sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu harus independen," ujar Gofur saat ditemui di DPW PKB Banten usai Rakor LPP pembekalan Bacaleg DPRD Provinsi Banten, (23/01/2023). 

Lebih lanjut Gofur mengatakan, merujuk pada undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu penyelenggara harus memenuhi sebelas prinsip yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 

"Ini tampak KPU Kabupaten Serang terlihat kegenitan, saya faham indor itu milik rakyat dan dibiayai oleh APBD tapi saya kira itu kurang etis," katanya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network