STIH Painan Serang Webinar Tema Dinamika Upah Buruh Paska Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Mahesa Apriandi
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Kota Serang melaunching Pusat Kajian Analisis Hukum dan Perundang-undangan (PKAHP) dan menggelar webinar, di Aula gedung STIH Painan Serang, Kamis 26 Januari 2023

Di tempat yang sama narasumber Guru Besar Bukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan Universitas Indonesia Prof Dr Aloysius Uwiyono mengatakan, Perppu tersebut untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan hukum, karena Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 akan berakhir pada 2 tahun.

“Kalau 2 tahun tidak ada kemajuan mengenai materil pembentukan cipta kerja itu, maka akan tidak berlaku, kalau tidak berlaku ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan itu akan kembali ke ketentuan yang lama,”terangnya.

Narasumber dari perwakilan serikat buruh yakni Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, S.H menjelaskan untuk Perppu  itu bisa dipahami karena pada dasarnya bagi pihaknya Omnibus Law itu sangat genting, faktanya bisa diberlakukan 2 tahun Upah Minimum Kerja (UMK) tidak naik, kemudian upah minimum sektoral hilang.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network