Andi menerangkan bahwa saat ini pihak korban EJ (42) warga Kampung Babakan Saputra Desa Sindangmulya Kecamatan Maja dan keluarga pelaku ES sudah melakukan musyawarah kekeluargaan. "Dari hasil musyawarah tersebut, korban EJ menyatakan tidak akan menuntut atau melaporkan pelaku ES, karena pelaku mengalami keterbelakangan mental, dan selanjutnya pelaku ES dikembalikan ke pihak keluarga serta kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ODGJ untuk melakukan perawatan dan pengobatan terhadap pelaku ES," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait