Sementara itu, Sebelumnya Kadis PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada kontraktor sekitar 50 hari dan denda yang dikenakan berdasarkan kontrak.
"Jadi kita pernah lakukan seperti kegiatan jembatan Bogeg dan Ciberang keduanya di beri kesempatan jadi tidak ada permasalahan terkait itu". kata Arlan seusai Rapim di Pendopo beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, pantauan iNewsBanten terkait pekerjaan proyek pembangunan jembatan jati Pulo kini belum terselesaikan hingga melewati tahun, bahkan sudah hampir mendekati waktu yang ditentukan dalam pemberi kesempatan.
Menanggapi hal itu, DPD Brantas Chairul pihaknya mendesak Pj Gubernur Banten agar mengevaluasi kinerja kadis PUPR Banten dalam menjalankan tupoksinya.
"Banyak persoalan pada beberapa proyek pembangunan oleh dinas PUPR Provinsi Banten di tahun anggaran 2022 yang pekerjaannya tidak sesuai tanda tangan kontrak pelaksanaan atau tidak tepat waktu pelaksanaan seperti pembangunan jembatan Jati Pulo". tutupnya.
Untuk diketahui Proyek pembangunan jembatan Jati Pulo dengan nomor kontrak 600/113/SPK/PJBT/BBM/DPUPR/VI/2022 dengan anggaran Rp. 15.187.950.000.00 bersumber APBD Provinsi Banten T.A 2022 dengan Waktu Pelaksanaan 190 hari kalender dan penyedia jasa Kontruksi PT SINABUNG dengan penyedia jasa Konsultan PT.Ardiana Dwi Yasa Consultants.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait