"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar JPU.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini, serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," kata JPU.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
https://www.inews.id/News/Nasional/vonis-bharada-e-dibacakan-hari-ini-di-pn-jakarta-selatan
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait