JAKARTA, iNewsBanten - Sebanyak 84.609 calon jamaah haji (calhaj) yang telah melunasi biaya haji pada 2020 dan menunggu keberangkatannya pada 2023, tidak perlu membayarkan tambahan biaya pelunasan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan ada 84.609 calon jamaah haji (Calhaj) yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2022. Mereka harus menunggu keberangkatannya pada tahun 2023 ini, tidak perlu lagi membayarkan tambahan biaya pelunasannya
Hal ini menyusul adanya kesepakatan antara panitia kerja (Panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dimana, dalam kesepakatannya, biaya haji yang ditanggung jamaah pada tahun 2023 ini sebesar Rp. 49,8 juta.
"(Calon haji) tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," kata Diah dikutip Kamis (16/2/2023).
Legislator PDI-Perjuangan itu menjelaskan alasan mengapa para calon jamaah haji lunas tunggu tahun 2020 nantinya tak perlu merogoh kocek kembali untuk menambahkan biaya penyelenggaran ibadah haji pada tahun 2023 ini
"Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH, karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," ujarnya.
Diah menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan perjuangan yang dilakukan Panja DPR agar para jamaah haji di tahun-tahun sebelumnya yang masih tertunda keberangkatannya agar bisa segera melaksanakan ibadah haji nya pada tahun 2023 ini.
"Kami berharap, keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang ditanggung jemaah.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait