Modus Gunakan Buah Lenca, 6 Pelaku Judi Dibekuk Satreskrim Polres Serang

erdi
Modus Gunakan Buah Lenca, 6 Pelaku Judi Dibekuk Satreskrim Polres Serang (Gambar Ilustrasi).

SERANG, iNewsBanten - Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 6 pelaku perjudian dengan modus baru yakni menggunakan buah lenca untuk mengelabui petugas. Para penjudi ini digerebeg personel Unit Jatanras Polres Serang saat mengadu nasib di lantai 2 bangunan Pasar Ciruas pada Kamis (02/03/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan terkait penangkapan tersebut. "Keenam tersangka kami amankan berkat adanya laporan masuk dari masyarakat, dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar," kata Yudha pada Jumat (03/03).

Adapun 6 penjudi yang berhasil diamankan yakni EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network