Putusan MA Terkait Korupsi Hibah Ponpes se-Banten, ALIPP Desak Kajati Banten Usut Tuntas

Nurlan
Kepala Kajati Banten Didik Farkhan (doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Menyikapi statement Kajati Banten yang baru, Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindak lanjuti kasus Hibah Ponpes Banten TA 2018 dan 2020, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Kajati baru harus menindaklanjuti persoalan dengan membuka kasus perampokan uang rakyat melalui korupsi hibah ponpes jilid 2.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada Sebagai pihak pelapor bahwa laporan yang dilakukan pihaknya pada tanggal 14/4/2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.

"Bahwa pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih". Kata Uday Suhada kepada media.

Kemudian, Lanjut Uday bahwa perkara eksekusi yang dilakukan Kajati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan Para Pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum. Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya, mengingat bahwa pada Pertimbangan salinan putusan PN, PT pada tingkat Banding dan MA pada tingkat Kasasi secara tegas dan gamblang.

"Pada putusan PN Serang Nomor:21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman, Disana berbunyi "Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2018 dan TA 2020, maka ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta Pihak FSPP sebagai Penerima Hibah Uang TA 2018". ungkapnya 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network