Asisten Anggota DPRD Banten Komisi V Usir Wartawan yang Hendak Meliput Konsolidasi Partai Golkar

Nurlan
Asisten DPRD Banten Komisi V mengusir wartawan pada saat liputan (doc. Ilustrasi)

Persoalan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Basar asistennya Fitron Nur Ikhsan anggota DPRD Banten Komisi V itu mendapat tanggapan pedas dari ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang Hadi Isron, menurutnya itu sepertinya ada yang memerintahkan, ya siapa lagi kalau bukan bos nya yang memerintahkan, menurutnya mereka tidak paham undang-undang. 

“Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta para penggiat media di Kabupaten Pandeglang hayu kita usut persoalan ini, ini jangan dianggap main-main, bila perlu di Kabupaten Pandeglang jangan kita menangkan anggota dewan yang alergi terhadap wartawan," kata Hadi

Menurut Hadi Asisten memang memiliki tugas untuk pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Bosnya . Namun Hadi menekankan, Asisten harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.

Hadi Isron mengingatkan, dalam UU 40/1999 Tentang Pers, secara tegas mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network