Menaker, THR Paling Telat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

aditya
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBanten - Bulan suci Ramadhan pasti ada (THR) tunjangan hari raya, dimana Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meresmikan dan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

 

 THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat pada H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil-cicil lagi.

 

Menaker menuturkan, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artikel ini pernah tayang di iNews id

https://www.inews.id/Finance/Bisnis/menaker-sebut-thr-paling-lambat-h-7-tak-boleh-dicicil-begini-cara-menghitung-besarannya

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network