JAKARTA, iNewsBanten - Bulan suci Ramadhan pasti ada (THR) tunjangan hari raya, dimana Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meresmikan dan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat pada H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil-cicil lagi.
Menaker menuturkan, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artikel ini pernah tayang di iNews id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait